Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK);
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  3. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
  4. Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning);
  6. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
  7. Kendaraan Bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, dan KAPOLRI, dilengkapi fotokopi dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  9. Bukti Pelunasan BPKB;
  10. Surat Dokumen dari Pabean : PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU, SSPCP (Suran Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak), dan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang);
  11. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe;
  12. VIN (Vehicle Identification Number) ;

  1. Melakukan pendaftaran hasil pembelian kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak.
  4. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  5. Verifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Penyerahan STNK, SKKP, TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 41 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a)    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)    Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak"