Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK) Pasport/KTA Sesuai STNK; b. Badan: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB c. Instansi Pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD): Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB, Surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Faktur pembelian kendaraan bermotor
  4. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang.
  5. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
  6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening.
  7. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut.
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  9. Bukti pelunasan BPKB
  10. Surat Dokumen dari Pabean : a. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU, b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), c. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
  11. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe)
  12. VIN (Vehicle Identification Number )

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan. 2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan. 3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi. 4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif. 5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP. 6. Memverifikasi SKKP. 7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP. 8. Mencetak STNK. 9. Mencetak TNKB. 10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB. 11. Mengarsipkan SKKP.

60 Menit

1.  Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a.  Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b.  Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

2.  Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a.  12,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

b.  12,5% untuk kendaraan bermotor umum

c.  0 % untuk Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Pelayanan Kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/ Polri, dan Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan terbatas pada light truck dan truck pengangkut sampah, serta Ransus sweeper.

3.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.     Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

4.  Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah             Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                    Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas               Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP

-    Pengaduan melalui kotak saran

- Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id)

-    Pengaduan melalui aplikasi Laporgub

-    Pengaduan melalui Media Sosial (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp  pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak"