Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

No. SK: 973/192.g/2022

  1. Identitas Diri yang sah (KTP/SIM/KK/KTA sesuai STNK);
  2. Fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas ;
  3. STNK;
  4. BPKB;
  5. Hasil cek fisik Ranmor;
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  7. Bukti Pelunasan DPWKP dan Rekom dari Dinas Perhubungan (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning);

  1. Pendaftaran pembayaran pajak 5 (lima) tahunan
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen perpanjangan STNK 5 (lima) tahunan
  3. Penetapan PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  4. Verifikasi SKKP
  5. Pembayaran SKKP
  6. Mencetak STNK
  7. Mencetak TNKB
  8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB
  9. Mengarsipkan SKKP

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan  sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 24 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.


Berdasarkan :

a)        Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

b)        Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.

c)        Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:

WhatsApp : 0295383989

Instagram : Samsat_Pati

Facebook : Samsat Pati

Twitter : @Samsat Pati

Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id

Email : up3ad.kab.pati@gmail.com

Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kabpati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"