No. SK: 014 TAHUN 2023
Jangka waktu penerimaan pembayaran pajak sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit
10i Dasar Pengenaan PAP
Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok PAPSKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan) TBP (Tanda Bukti Pembayaran)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store