No. SK: 014 TAHUN 2023
Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SK maksimal 22 Hari
Tidak dipungut biaya
- Surat Keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pokok PKB serta sanksi administratif PKB dan/atau BBNKB
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store