Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (NEW SAKPOLE)

No. SK: 554.2/796 TAHUN 2022

  1. Unduh aplikasi NEW SAKPOLE
  2. STNK
  3. KTP sesuai STNK
  4. Foto diri an. STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. Mendaftar melalui Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. Memverifikasi kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ
  4. Menerima pembayaran
  5. Menerbitkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik)
  6. Mencetak SKKP di Samsat di lakukan oleh petugas Bapenda
  7. Mencetak SKKP secara elektronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara elektronik

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP :

Cetak secara mandiri : 25 menit

Cetak melalui petugas penetapan di SAMSAT : 27 menit

Catatan : Verifikasi dilakukan secara langsung

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-    1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-    1 % untuk kendaraan bermotor umum

-    0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-    2% untuk kepemilikan kedua

-    2,5% untuk kepemilikan ketiga

-    3% untuk kepemilikan keempat

-    3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-    Sedan dan sejenisnya

-    Jeep dan sejenisnya

-    Minibus dan sejenisnya

-    Microbus

-    Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.  Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.  Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

2.   Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah         Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                 Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas     Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

Hasil pelayanan pendaftaran: - Kode bayar - Cetak notice, e pengesahan

1.       Pengaduan melalui kotak saran;

2.       Pengaduan melalui laman resmi  (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )

3.       Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;

4.       Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)

5.       Pengaduan melalui callcenter  dan whatsapp,  (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (NEW SAKPOLE)"