No. SK: 554.2/796 TAHUN 2022
Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan
permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
sampai dengan penonaktifan status pajak kendaraan bermotor maksimal 50 menit
Pemblokiran Kendaraan
bermotor tidak dikenakan PKB, BBNKB, SWDKLLAJ, dan PNBP
Surat Keterangan Blokir
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store