No. SK: 554.2/796 TAHUN 2022
Jangka waktu mulai mengajukan permohonan
penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor
sampai penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan.
Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan
keringanan pajak kendaraan bermotor
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store