No. SK: 554.2/796 TAHUN 2022
Jangka waktu mulai
proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020: a. Penerbitan STNK : - Roda 4 atau lebih Rp 200.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 100.000,- b. Penerbitan TNKB : - Roda 4 atau lebih Rp 100.000,- - Roda 2 atau 3 Rp 60.000,- 2. Tarif BBNKB ubah bentuk sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk tahun terbaru pada saat ubah bentuk. 3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama: 1) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan 2) 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum 3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan b. Tarif PKB Progresif 1) 2% untuk kepemilikan kedua 2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga 3) 3% untuk kepemilikan keempat 4) 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya 5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih) b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB dan; 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,- |
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )
3. Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;
4. Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”, Twitter “@samsat_sragen”)
5. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store