30 Menit
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi b. Tarif PKB Progresif 1) 2% untuk kepemilikan kedua 2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga 3) 3% untuk kepemilikan keempat 4) 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya 5) Ketentuan Progresif : a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih) b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, dan Minibus c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok: 1) NJKB dan; 2) Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 2. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,- |
Hasil pelayanan pendaftaran: 1. E-SKKP (Surat Ketetapan Elektronik Kewajiban Pembayaran) 2. QR Code e-Pengesahan pada STNK
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store