Perpanjangan STNK Dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

No. SK: 554.2/796 TAHUN 2022

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai STNK) b. Badan : Salinan akte pendirian, keterangan domisili. Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD). Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Untuk instansi pemerintah, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan diberi stempel
  3. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas
  4. STNK
  5. BPKB
  6. Hasil cek fisik Ranmor
  7. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  8. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran.
  3. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  4. Cek data dan Entry ke system
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  6. Percetakan SKKP(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  9. Pencetakan STNK
  10. Pencetakan TNKB
  11. Penyerahan STNK, SKKP, dan TNKB

Jangka waktu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 60 menit

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor

1.   Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a.  Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih       Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3            Rp 100.000,-

b.  Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih        Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3             Rp  60.000,-

2.   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.     Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

3.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah             Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                    Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas               Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc

Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas

Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

1. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui laman resmi (https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-sragen )

3.  Pengaduan melalui aplikasi Laporgub;

4.  Pengaduan melalui media social (Instagram “ @samsat_sragen”,  Twitter “@samsat_sragen”)

5. Pengaduan melalui callcenter  dan whatsapp,  (0271-891247/891260, 0852 2713 7773)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK Dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan "