Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi

  1. Membawa identitas pemohon (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Memberikan Informasi lengkap produk dan/atau alamat sarana yang diadukan
  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan
  4. Menyampaikan tujuan permintaan informasi

  1. Pemohon melakukan konsultasi, menyampaikan keluhan pelanggan, masukan, dan apresiasi secara langsung (tatap muka) dengan tahapan berikut: 1) Pemohon mengambil nomor antrian melalui aplikasi antrian.pom.go.id 2) Pemohon mengisi form konsultasi/pengaduan dan menunggu antrian 3) Pemohon melakukan konsultasi/pengaduan tatap muka dan petugas layanan akan mengisi kolom tindak lanjut pada form konsultasi/pengaduan 4) Pemohon menerima lembar hasil konsultasi setelah konsultasi selesai dilaksanakan.
  2. Pemohon melakukan konsultasi, menyampaikan keluhan pelanggan, masukan, dan apresiasi melalui surat elektronik dengan tahapan berikut: 1) Pemohon mengirimkan surat permohonan melalui surat elektronik 2) Pemohon menunggu tanggapan surat permohonan yang sedang dievaluasi oleh petugas. 3) Pemohon akan menerima balasan email atau surat tanggapan dari Badan POM.
  3. Pemohon melakukan konsultasi, menyampaikan keluhan pelanggan, masukan, dan apresiasi melalui Whatsapp dengan tahapan berikut: 1) Pemohon mengirimkan permohonan informasi/pengaduan melalui pesan WhatsApp dilengkapi dengan identitas pemohonan 2) Pemohon akan menerima tanggapan melalui pesan WhatsApp untuk permohonan informasi yang diajukan.

  1. Informasi Tersedia (WhatsApp/Telepon/Tatap Muka) : 1 hari kerja
  2. Informasi tersedia (Surat) : 7 hari kerja
  3. Memerlukan Rujukan: 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang hingga 7 Hari Kerja dengan pemberitahuan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Informasi dan penanganan pengaduan yang berkaitan dengan ayanan SKI Obat dan Bahan Obat, AHP Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Persetujuan Rancangan Iklan Obat, Rekomendasi untuk Mendapatkan PI-B2 untuk Obat, dan Rekomendasi IP-B2 untuk Obat

a.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a)   website                     : lapor.go.id;

b)    sms                          : 1708; dan

c)    aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

b.    Telepon     :1500-533

          081.191.81.533 (Pelayanan Iklan Obat)

e.    Subweb     : www.ulpk.pom.go.id

f.     Media sosial:

1)   Instagram  : @bpom_ri

                 @kmei.bpom

2)   Twitter        : @BPOM_RI

                  @ditwaskmeionappza

3)   Facebook    : @bpom.official

                  kmei.pom.go.id

g.    Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

                                     eksimonpp@pom.go.id

                                    ditwaskmeionappza@pom.go.id

h.    Aplikasi BPOM Mobile

i. Gedung Athena Badan POM, Lantai 4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon, sms, whatsapp, email, website, media sosial, aplikasi