New Sakpole

  1. Unduh Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. STNK
  3. KTP sesuai STNK
  4. Foto Diri a.n STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan

  1. Mendaftar melalui aplikasi New Sakpole
  2. Verifikasi pendaftaran kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLJ
  4. Menerima pembayaran
  5. Penerbitan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik)
  6. Pencetakan SKKP di Samsat oleh petugas Bapenda
  7. Pencetakan SKKP secara elektronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara elektronik

Jangka waktu mulai proses pendaftaran sampai dengan pengesahan STNK maksimal 38 menit apabila tidak terjadi gangguan aplikasi, jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan : 

a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019. 

c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

TBPKP, SKKP, e-SKKP, e-Pengesahan STNK

Sarana pengaduan: 

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

a. WhatsApp : 08112887110 

b. Instagram : samsatsemarang2 

c. Twitter : samsatsmg2 

d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 

e. Email : up3ad.smg2@gmail.com 

f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii 


2) Secara langsung 

a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 

b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 

c. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 


3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

a. Leaflet; 

b. Brosur; 

c. Monitor informasi; 

d. Monitor SAKPOLE; 

e. bapenda.jatengprov.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "New Sakpole"