Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dab Objek Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor oleh Pemilik Kendaraan : a. Surat Permohonan b. KTP c. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kendaraan bermotor tidak dioperasikan d. BPKB e. STNK f. TNKB g. Foto kendaraan bermotor h. SKKP tahun terakhir i. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  2. . Syarat Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor : a. Mengirim surat peringatan pertama untuk jangka waktu 1 bulan b. Mengirim surat peringatan kedua apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan c. Mengirim surat peringatan ketiga apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan berlaku 1 bulan d. Penghapusan dilakukan setelah 1 bulan sejak peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan bermotor e. Surat peringatan disampaikan secara manual atau elektronik
  3. Penghapusan Regident Kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor dengan berita accara antara Kasalantas/Kanit Regiedent dan Kasi PKB diketahui Kepala UPPD

  1. Pengajuan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor
  2. Verifikasi permohonan penghapusan regident kendaraan bermotor
  3. Penetapan besaran PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan pencetakan SKKP
  4. Verifikasi SKKP
  5. Pembayaran SKKP
  6. Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor
  7. Penghapusan objek pajak kendaraan bermotor

angka waktu pengajuan permohonan penghapusan registrasi sampai teridentifikasinya kendaraan bermotor yang akan dihapus registrasi maupun objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan. Jangka waktu pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 35 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik

Berdasarkan : 

a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019. 

c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

SKKP, Terhapusnya database objek pajak kendaraan bermotor

Sarana pengaduan: 

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

a. WhatsApp : 08112887110 

b. Instagram : samsatsemarang2 

c. Twitter : samsatsmg2 

d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 

e. Email : up3ad.smg2@gmail.com 

f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii 


2) Secara langsung 

a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 

b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 

c. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 


3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

a. Leaflet; 

b. Brosur; 

c. Monitor informasi; 

d. Monitor SAKPOLE; 

e. bapenda.jatengprov.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor dab Objek Pajak Kendaraan Bermotor"