Pelayanan Dispensasi Perkawinan

  1. 1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki–laki perempuan paling sedikit 19 tahun
  2. 2. Asli Formulir Nikah dan Surat keterangan untuk pernikahan yang sudah ditandatangani Lurah
  3. 3. Surat Pendaftaran Pencatatan Kawin dari KUA Kecamatan
  4. 4. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negari/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama (untuk perkawinan kedua)
  5. 5. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  6. 6. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai cukup dan surat pernyataan belum pernah kawin dari calon pengantin
  7. 7. Surat pernyataan belum kawin kembali dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai cukup disertakan dengan surat cerai (jika sudah bercerai)
  8. 8. Surat pernyataan kesediaan dipoligami dari Istri dan Surat Kawin asli (khusus kasus poligami)
  9. 9. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan)
  10. 10. KTP asli dan KK Pemohon dan calon asli
  11. 11. Akta Kelahiran Pemohon dan calon
  12. 12. KTP asli 2 (dua) orang Saksi
  13. 13. KTP asli dan KK asli Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)
  14. 14. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan/atau Calon dari Puskesmas Kecamatan Setempat

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. 4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan dispsensasi kawin (Kecamatan);
  5. 5. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP)
  6. 1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP)
  7. 2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  8. 3. Petugas membuat draft dan memproses penandatanganan Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kecamatan)
  9. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Perkawinan ditandatangani oleh Camat (jika dilakukan secara daring, dilakukan secara daring oleh Camat dalam bentuk QR Code

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kecamatan 1500164;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store