Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.11A.05.24.235

  1. Pemohon merupakan stakeholder yang membutuhkan jasa layanan pengujian sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan.
  2. Pemohon mengirimkan surat permohonan pengujian sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan kepada Kepala Balai Besar POM di Surabaya melalui https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login

  1. Melengkapi prosedur sesuai dengan yang tercantum dalam https://bit.ly/SPPBPOMSBY2024
  2. Melengkapi prosedur sesuai tahapan dalam https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Layanan Pengujian Sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan di laboratorium dengan parameter kimia adalah selama maksimal 14 Hari Kerja sejak sampel diterima di laboratorium.
  2. Layanan Pengujian Sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan di laboratorium dengan parameter uji mikrobiologi adalah selama maksimal 17 Hari Kerja sejak sampel diterima di laboratorium.

Biaya/Tarif

 Sesuai dengan besaran tarif layanan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan POM

Laporan Hasil Pengujian Laboratorium

Dilakukan melalui berbagai kanal 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online