Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nomor Polisi

  1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan akrena jual beli
  2. Akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan
  3. Kutipan risalah lelang untuk ranmor hasil lelang penghapusan dinsa instansi pemerintah
  4. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  5. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal
  6. Akta penggabung bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
  7. Akta pembagian harta benda bagi pemindahatanganan karena perceraian
  8. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  9. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  10. Dokumen kendaraan bermotor dari samsat asal (STNK dan BPKB, surat keterangan fiskal antar daerah)
  11. Hasil pemeriksanaan cek fisik kendaraan bermotor
  12. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  13. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)

  1. Pendaftaran ganti nopol
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan mencetak SKKP
  5. Memverifikasi SKKP
  6. Menerima pembayaran SKKP
  7. Mencetak STNK
  8. Mencetak TNKB
  9. Menyerahkan STNK, SKKP, dan TNKB
  10. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan berkas kendaraan bermotor maksimal 38 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan : 

a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019. 

c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

STNK, SKKP dan TNKB

Sarana pengaduan: 

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

a. WhatsApp : 08112887110 

b. Instagram : samsatsemarang2 

c. Twitter : samsatsmg2 

d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 

e. Email : up3ad.smg2@gmail.com 

f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii 


2) Secara langsung 

a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 

b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 

c. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 


3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

a. Leaflet; 

b. Brosur; 

c. Monitor informasi; 

d. Monitor SAKPOLE; 

e. bapenda.jatengprov.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nomor Polisi"