Pembatalan Mutasi Keluar

  1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi c. Bupati/Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI e. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening
  3. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  5. STNK
  6. BPKB
  7. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari samsat asal
  8. SKKP terakhir dari samsat asal
  9. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
  10. Bukti pendaftaran samsat tujuan
  11. Surat Keterangan penplakan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dari samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen ranmor)

  1. Pendaftaran pembatalan mutasi keluar
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. Perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang diverifikasi
  4. Penetapan urutan kepemilikan kendaraan bermotor
  5. Penetapan besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ
  6. Verifikasi SKKP
  7. Pembayaran SKKP
  8. Pencetakan STNK
  9. Pencetakan TNKB
  10. Penyerahan STNK, SKKP, TNKB
  11. Pengarsipan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 41 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik.

Berdasarkan :

a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019. 

c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

STNK, SKKP dan TNKB

Sarana pengaduan: 

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

a. WhatsApp : 08112887110 

b. Instagram : samsatsemarang2 

c. Twitter : samsatsmg2 

d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 

e. Email : up3ad.smg2@gmail.com 

f. Website: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii 


2) Secara langsung 

a. Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 

b. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 

c. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 


3) System informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

a. Leaflet; 

b. Brosur; 

c. Monitor informasi; 

d. Monitor SAKPOLE; 

e. bapenda.jatengprov.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Mutasi Keluar"