Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

  1. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/KTA sesuai STNK) b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan d. Instansi Pemerintah (Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional) : Melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan diberi stempel
  2. Fotokopi KTP bagi yang diberikan tugas
  3. STNK
  4. BPKB
  5. Hasil cek fisik Ranmor
  6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  7. Bukti Pelunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. Pendaftaran pembayaran pajak 5 (lima) tahunan
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen perpanjangan STNK 5 (lima) tahunan
  3. Penetapan PKB, PNBP, dan SWDKLLJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP
  4. Verifikasi SKKP
  5. Pembayaran SKKP
  6. Mencetak STNK
  7. Mencetak TNKB
  8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB
  9. Mengarsipkan SKKP

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan TNKB maksimal 24 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online maupun listrik

Berdasarkan :

a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019. 

c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

STNK, SKKP dan TNKB

Sarana pengaduan: 

1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

a. Telp/SMS : 08112887110 

b. Instagram : @samsatsemarang2 

c. Twitter : @samsatsmg2 

d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 

e. Email : up3ad.smg2@gmail.com 

f. Website : ttps://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"