Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas
persyaratan sampai dengan penyerahan TNKB maksimal
24 menit apabila tidak terjadi gangguan jaringan online
maupun listrik
Berdasarkan :
a) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
b) Pergub Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
c) Peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 47 Tahun 2017 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
STNK, SKKP dan TNKB
Sarana pengaduan:
1) Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini:
a. Telp/SMS : 08112887110
b. Instagram : @samsatsemarang2
c. Twitter : @samsatsmg2
d. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id
e. Email : up3ad.smg2@gmail.com
f. Website : ttps://website.bapenda.jatengprov.go.id/uppdkota-semarang-ii
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store