No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023
30 menit ( waktu maksimal pasien di dalam ruang
pelayanan )
1. Pelayanan konseling tentang penyakit berbasis lingkungan; 2. Pelayanan konseling tentang ijin usaha makanan dan minuman (PIRT, Jasa boga, Catering, Depot air minum Isi ulang, Pamsimas)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store