Pelayanan Konseling Lingkungan

No. SK: 440/19/438.5.2.2.9/2023

  1. Membawa Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  2. Membawa KTP / KK
  3. Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal dari petugas pelayanan umum/ KIA/ Infeksi/ TB/ rawat inap
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan pada sistem SIKUAT
  3. 3. Petugas mempelajari rekam medis tentang diagnosis dari pelayanan
  4. 4. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan,dan alamat serta diagnosis penyakitnya kedalam buku register
  5. 5. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/ keluarga penderita tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang berkaitan dengan penyakitnya
  6. 6. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  7. 7. Petugas memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan
  8. 8. Petugas membuat kesepakatan dengan penderita jika dibutuhkan kunjungan lapangan
  9. 9. Pasien Pulang

30 menit ( waktu maksimal pasien di dalam ruang pelayanan )

  1. Umum : Perda Kabupaten Sidoarjo No. 01 tahun 2024
  2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
  3.  JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019
  • Konsultasi 10.000

1. Pelayanan konseling tentang penyakit berbasis lingkungan; 2. Pelayanan konseling tentang ijin usaha makanan dan minuman (PIRT, Jasa boga, Catering, Depot air minum Isi ulang, Pamsimas)

  1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Samsul Arifin, S.Sos (Ka. TU) atau Ibu Nur Khumairoh Lailatul Isna, S.Ak. (Penanggung Jawab Pengaduan) di Ruang TU
  2. Pengaduan Tidak Langsung
  • Kotak Saran di ruang pelayanan
  • Telpon : (031) 8850743
  • WA : 08113215454
  • Email : pkmtulangan@gmail.com
  • Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Tulangan
  • Facebook : Puskesmas Tulangan Sidoarjo
  • Instagram : @puskesmas_tulangan_sidoarjo
  • Website : puskesmastulangan.sidoarjokab.go.id
  • Survey kepuasan : ikm.sidoarjokab.go.id/opd/609
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113215454 , Aplikasi Mobile JKN, Aplikasi Si Kuat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Lingkungan"