Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasanya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantai s.d. 2 lantai

No. SK: 1 TAHUN 2022

  1. Menginput Formulir permohonan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Rumah tinggal luas tanah < 100 m² dan jumlah lantai s.d 2 lantai secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli)
  3. Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Scan Asli) = Scan Asli Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor. Scan Asli NPWP Badan Hukum Cabang, jika ada), • Scan Asli SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, jika PT dan Yayasan. Kementrian, jika Koperasi. Pengadilan Negeri, jika CV.
  5. Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD (Scan Asli) = Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD (Scan Asli), SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
  6. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli)
  8. Sertifikat Laik Operasi Pembangkitan dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik (Genset) dari DinasDinas Perindustrian dan Energi
  9. Perizinan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
  10. Perizinan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  11. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)
  12. Dokumen Proyek : (Scan Asli) = IMB, As built drawing bangunan gedung yang telah • As built drawing bangunan gedung yang telah, dan • Surat keterangan selesai membangun
  13. Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan
  14. Sertifikat Keselamatan Kebakaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  15. Sertifikat Layak Fungsi Kelas D (SLF Kelas D) terdahulu (Scan Asli)

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. 4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. 5. Pemohon mencetak output Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

20 Hari kerja

Perda 1 Tahun 2015

SK Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Nomor Telepon Kantor 021-66603975, Nomor Telepon/call center 1500-164, Whatsapp +62856-9242-3523, Media Sosial IG dan Facebook ptsp kelurahan penjaringan, Email ptspkelurahanpenjaringan@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan disediakan diruang pelayanan UP.PMPTSP Kelurahan Penjaringan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasanya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan jumlah lantai s.d. 2 lantai"