Pendaftaran Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Tanda Bukti Kepemilikan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan izin pinjam pakai barang bukti pada sistem aplikasi e-Berpadu
  2. Petugas PTSP melakukan pengecekan berkas permohonan
  3. Petugas PTSP melalui Panitera Muda Pidana meneruskan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk melakukan verifikasi
  4. Apabila permohonan disetujui maka Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id

E-mail: surat@pn-bantul.go.id

Surat dikirim melalui alamat kantor: Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., nomor 4, Bantul, D.I.Yogyakarta

Meja PTSP Bagian Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"