Permintaan informasi dan pengaduan

No. SK: HK.02.02.8B.8B4.07.22.616

  1. Identitas Pemohon (nama, nomor telepon/ whatsapp/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/ Tanda pengenal untuk layanan tatap muka) Identitas produk yang diadukan; Jenis informasi yang dibutuhkan; Tujuan permintaan informasi

  1. Pengaduan diterima melalui tatap muka, media sosial, whatsaap, email, SMS dan media lainnya
  2. Konsumen menyampaikan Layanan Informasi/ Pengaduan
  3. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  4. Petugas memeriksa ketersediaan jawaban dan penanganan Tindak Lanjut pengaduan. Jika Tidak tersedia melakukan koordinasi tindak lanjut pengaduan dengan unit kerja lain
  5. Jika jawaban tersedia petugas menyampaikan informasi dan tindak lanjut pengaduan.
  6. Petugas menginput data permintaan informasi/pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian untuk Layanan Informasi adalah 1 Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Pengaduan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu

Datang langsung ke:

Kantor Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu

Jl. Indragiri No.01 RT 001 RW 007, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu

Melalui email/Whatsapp:

Unit Layanan Permintaan dan Pengaduan Konsumen: 085264452228

Email: loka_indragirihulu@pom.go.id / lokapomdiinhil@gmail.com

Facebook: Loka POM Indragiri Hulu

Instagram: @bpom.indragirihulu



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan informasi dan pengaduan"