Layanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan B

No. SK: HK.06.06.18A.18A4.02.23.60

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Persetujuan denah
  4. Surat permohonan penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A atau golongan B
  5. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Dokumen sistem mutu: - Sistem manajemen mutu - Personalia - Bangunan dan fasilitas - Peralatan - Sanitasi dan higiene - Produksi - Pengawasan mutu - Dokumentasi - Penyimpanan - Penanganan keluhan dan penarikan produk

  1. Pemohon input data secara elektronik dan unggah dokumen pendukung
  2. BBPOM di Mataram menerima permohonan dan melakukan verifikasi dokumen (3 hari)
  3. Jika dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon melakukan unggah tambahan data
  4. Pemohon melakukan pembayaran terhadap Surat Perintah Bayar terhadap dokumen yang telah lengkap diverifikasi (7 hari)
  5. BBPOM di Mataram akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond)
  6. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakan belum sesuai, maka BBPOM di Mataram menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon
  7. Pemohon menyampaikan tambahan data paling banyak 3 kali (20 hari)
  8. BBPOM di Mataram menerbitkan keputusan, baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri melalui sistem
  9. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A atau Golongan B

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan sarana dan / atau evaluasi CAPA

  1. Secara langsung maupun tertulis ke kantor BBPOM di Mataram, Jl. Catur Warga, Kota Mataram
  2. Telepon : 0370-621926
  3. Fax : 0370-628033
  4. Email : bpom_mataram@pom.go.id
  5. SMS/WA : 087871500533/087864374887
  6. Kotak saran
  7. Media social: facebook: bpom.mataram; IG: bpom.mataram; twitter: bpommataram; youtube: Balai Besar POM di Mataram
  8. Subsite: mataram.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online