Penerbitan STNK Kendaraan Ganti Pemilik (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Mengisi Blangko SPOPD
  2. SIUP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan
  3. Surat Permohonan STNK
  4. Surat Kuasa/Tugas bermaterai cukup
  5. Fotocopy KTP Pemberi Kuasa dan yang diberi kuasa
  6. STNK Asli dan BPKB Asli & Fotocopy
  7. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  8. Surat rekomendasi dari Dishub untuk kendaraan plat kuning umum
  9. Risalah lelang untuk kendaraan milik instansi pemerintah

  1. Pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak daerah)
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan di Loket 1 (Satu)
  4. Pemberian nomor antrian
  5. Pengecekan arsip
  6. Entry system
  7. Penetapan dan Cetak SKKP PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP
  8. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Jateng
  9. Penerbitan STNK
  10. Penyerahan STNK
  11. Pencetakan TNKB
  12. Penyerahan TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan  berkas kendaraan bermotor


Sesuai dengan NJKB, Jenis, Tipe, Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor dan Jatuh Tempo PKB.


Penerbitan STNK Kendaraan Ganti Pemilik (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Tel/Fax : (0293) 313279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Kendaraan Ganti Pemilik (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)"