Mutasi Masuk (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Mengisi Blangko SPOPD
  2. SKEP/SIUP Fotocopy
  3. STNK Asli & Fotocopy
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup
  6. Faktur Asli & Fotocopy
  7. BPKB Asli & Fotocoy dan Kartu Induk BPKB
  8. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  9. Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  10. Surat Permohonan STNK
  11. Kwitansi Jual Beli

  1. Tahap I : Pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan di Loket 1 (Satu)
  4. Melakukan cross check berkas ke Samsat Asal
  5. Memberikan Surat Keterangan Pengganti STNK Sementara
  6. Tahap II : 2 Minggu setelah Tahap I memberitahu via telepon ke Wajib Pajak
  7. Pemberian nomor antrian
  8. Entry data ke system
  9. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  10. Pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak) PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP Koreksi SKKP
  11. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Jateng
  12. Penertiban STNK
  13. Penyerahan STNK
  14. Pencetakan TNKB
  15. Penyerahan TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas sampai dengan penyerahan TNKB 


Sesuai dengan NJKB, Jenis, Tipe dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.


Mutasi Masuk (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Tel/Fax : (0293) 313279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)"