Mutasi Masuk (Perorangan)

  1. Mengisi Blangko SPOPD
  2. KTP Asli & Fotocopy
  3. Faktur Asli & Fotocopy
  4. STNK Asli & Fotocopy
  5. BPKB Asli & Fotocopy dan Kartu Induk BPKB
  6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  8. Kwitansi jual beli (DGP)

  1. Tahap I : Pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan di Loket 1 (Satu)
  4. Melakukan cross check berkas ke Samsat Asal
  5. Memberikan Surat Keterangan Pengganti STNK Sementara
  6. Tahap II : 2 Minggu setelah Tahap I memberitahu via telepon ke Wajib Pajak
  7. Pemberian nomor antrian
  8. Entry data ke system
  9. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  10. Pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak) PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP Koreksi SKKP
  11. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Jateng
  12. Penertiban STNK
  13. Penyerahan STNK
  14. Pencetakan TNKB
  15. Penyerahan TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas sampai dengan penyerahan TNKB 

Sesuai dengan NJKB, jenis, Tipe dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Mutasi Masuk (Perorangan)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Tel/Fax : (0293) 313279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk (Perorangan)"