Penerbitan STNK Baru (Badan Hukum/CV/PT/Koperasi)

  1. Mengisi Blangko SPOPD
  2. Surat Keterangan Domisili & Akte Pendirian
  3. Surat Permohonan
  4. SIUP Asli & Fotocopy
  5. Akte Notaris/Pendirian Badan Hukum
  6. Faktur Asli & Fotocopy
  7. Cek fisik kendaraan bermotor
  8. Kwitansi asli & fotocopy
  9. Surat Kuasa Bermaterai cukup bagi wajib pajak yang tidak dapat hadir
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk kendaraan Plat Kuning Umum

  1. Pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Cek fisik kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan di loket
  4. Memberikan nomor antrian kepada petugas
  5. Entry data ke dalam system
  6. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  7. Pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak)
  8. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Jateng
  9. Penerbitan STNK
  10. Penyerahan STNK
  11. Pencetakan TNKB
  12. Penyerahan TNKB

Jangka waktu mulai proses penelitian sampai dengan penyerahan TNKB


Sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Jenis, Tipe dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor


Penerbitan STNK Baru (Badan Hukum/CV/PT/Koperasi)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Tel/Fax : (0293) 313279

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Baru (Badan Hukum/CV/PT/Koperasi)"