Pergantian STNK 5 Tahunan (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Mengisi Blangko SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Surat Kuasa/Tugas bermaterai cukup
  3. Fotocopy KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
  4. STNK Asli dan BPKB Ali & fotocopy atau Surat Keterangan dari Leasing
  5. Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
  6. Surat rekomendasi dari Dishub setempat untuk kendaraan plat kuning umum

  1. Pengisian SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Cek Fisik kendaraan bermotor
  3. Pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan di loket
  4. Mengambil nomor antrain dan menyerahkan kepada petugas
  5. Entry data ke system
  6. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  7. Pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak) PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP Koreksi SKKP
  8. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Jateng
  9. Penerbitan STNK
  10. Penyerahan STNK
  11. Pencetakan TNKB
  12. Penyerahan TNKB

Jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan sampai dengan penyerahan TNKB

Sesuai dengan Nilau Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Tipe dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Pergantian STNK 5 Tahunan (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Tel/Fax : (0293) 313279

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantian STNK 5 Tahunan (Badan Hukum/Instansi Pemerintah/CV/PT)"