1. Menerima Surat Pengantar dari Desa
2. Meregester Surat Pengantar dari Desa
3. Menandatangani Surat yang sudah siap serta membubuhkan stempel
Tidak dipungut biaya
Berkas Surat
KANTOR KECAMATAN PAKELO
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store