Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Pemda

  1. Surat Permohonan dari Gubernur;
  2. Surat Keterangan Keabsahan Dokumen dari Unit Kerja Biro Kerjasama, Sekretariat Daerah Provinsi;
  3. Data personil pelaksana Perjalanan Dinas Luar Negeri (mencakup alamat email dan nomor telepon disertai Scan PDF Kartu Tanda Penduduk;
  4. Surat Undangan/Surat balasan berkunjung dari Negara atau tempat yang dituju/Surat konfirmasi dari KBRI setempat;
  5. Term of Reference/Kerangka Acuan Kerja;
  6. Salinan DPA/DIPA/Surat Keterangan Pendanaan;
  7. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
  8. File Rincian Biaya Perjalanan Dinas (RAB);
  9. Surat Keterangan Urgensi Keikutsertaan Peserta PDLN;
  10. Laporan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebelumnya bagi yang telah melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
  11. Perjalanan dinas dalam rangka Penjajakan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri ditambah dengan Kajian Rencana Kerjasama;
  12. Perjalanan dinas dalam rangka Tindaklanjut Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri ditambah dengan Surat Pernyataan Kehendak dan/atau Naskah Kerjasama;
  13. Perjalanan dinas dalam rangka Promosi dan Pameran Potensi dan Budaya Daerah ditambah dengan Surat Profil Daerah yang akan dipromosikan;
  14. Perjalanan dinas dalam rangka Kunjungan Persahabatan/Kebudayaan ditambah dengan Surat Konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di Negara tujuan;
  15. Perjalanan dinas dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan ditambah dengan Surat Keterangan untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia dengan Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap sesuai dengan bidang masing-masing Negara yang dituju, Silabus Diklat, Surat Rencana Tindak Lanjut;
  16. Perjalanan dinas dalam rangka Tugas Belajar ditambah dengan Surat Perjanjian;
  17. Perjalanan dinas dalam rangka Studi Banding ditambah dengan Surat Keterangan Urgensitas dari Pelaksanaan Studi Banding;
  18. Perjalanan dinas dalam rangka Seminar ditambah dengan Surat Keterangan Urgensitas Seminar/Lokakarya yang akan dihadiri dan Kesesuaian dengan Tugas dan Fungsi;
  19. Perjalanan dinas dalam rangka Lokakarya ditambah dengan Surat Keterangan Urgensitas Seminar/Lokakarya yang akan dihadiri dan Kesesuaian dengan Tugas dan Fungsi;
  20. Perjalanan dinas dalam rangka Konferensi atau Pertemuan Internasional ditambah dengan Surat Undangan dari Kementerian/Lembaga terkait;
  21. Perjalanan dinas dalam rangka Penandatanganan Naskah Kerjasama/Perjanjian Internasional ditambah dengan Memorandum of Understanding (MOU) dan Letter of Intent (LOI);
  22. Perjalanan dinas dalam rangka Menjadi Narasumber/Pembicara ditambah dengan Surat Keterangan Biaya ditanggung oleh Negara Pengundang; dan
  23. Perjalanan dinas yang menyertakan personil bukan dari Instansi pengusung, maka melengkapi dengan Surat Tugas dari Pimpinan Instansi personil tersebut.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh izin pemerintah dan Surat Pengantar untuk pengurusan paspor dinas dan exit permit kepada Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta rekomendasi pengurusan visa.

1.   http://kemendagri.lapor.go.id;

2.   Email: ula@kemendagri.go.id;

3.   Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468;

4.   Fax: (021) 3440402;

5.   Kotak Saran; dan

6.  Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Pemda"