Pembayaran Pajak Tahunan (Induk)

  1. KTP/Identitas Lain Yang Sah Asli Wajib pajak sesuai yang tercantum pada STNK
  2. STNK Asli

  1. WP mengambil Nomor Antrian di mesin antrian
  2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan Nama Pemilik yang tercantum dalam KTP.
  3. Cek Data dan Entry ke Sistem
  4. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  5. Pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak) PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  6. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  7. Pengesahan STNK
  8. Penyerahan STNK.

Jangka waktu mulai proses penelitian sampai dengan penyerahan STNK

Sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),   Tipe dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Pajak Tahunan Samsat Induk

  1. Ruang Pengaduan
  2. Instagram : samsatkotamagelang
  3. Twitter : @samsatkota_mgl
  4. Whatsapp : 082140386257
  5. Telp/ Fax : (0293) 313279
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

New Sakpole

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Tahunan (Induk)"