Izin Keluar Negeri Dengan Alasan Penting bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

  1. Data personil pelaksana Izin Keluar Negeri Dengan Alasan Penting (mencakup alamat email dan nomor telepon disertai Scan PDF Kartu Tanda Penduduk);
  2. Surat Permohonan dari Gubernur;
  3. Surat Pernyataan biaya pribadi ditandatangani di atas materai;
  4. Surat Keterangan/Surat Bukti Ijin Kewajiban Agama, Ijin Berobat, Ijin Keperluan Keluarga; dan
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum ditandatangani di atas materai.

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Dalam Negeri perihal Izin ke Luar Negeri dengan alasan penting bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

1.   http://kemendagri.lapor.go.id;

2.   Email: ula@kemendagri.go.id;

3.   Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468;

4.   Fax: (021) 3440402;

5.   Kotak Saran; dan

6.  Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keluar Negeri Dengan Alasan Penting bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota"