Notifikasi Kosmetika Khusus Ekspor

  1. Telah terdaftar sebagai pemohon notifikasi kosmetika sesuai dengan ketentuan persyaratan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  2. Data Administrasi Umum (Kosmetika Dalam Negeri/Kosmetika Kontrak/ Kosmetika Impor): 1) Surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika; 2) Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pemohon notifikasi bersedia untuk dibatalkan nomor notifikasinya apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak terhadap merek dan/atau Nama Kosmetika tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Sertifikat merek (bila diperlukan); dan 4) Perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (bila diperlukan).
  3. 1) Kosmetika Dalam Negeri: Sertifikat CPKB/ Sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A atau Sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
  4. 2) Kosmetika Kontrak: a) Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat; b) Izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Sertifikat CPKB penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dikontrakkan dengan masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; a) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak yang disahkan notaris dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
  5. 3) Kosmetika Impor: a) Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat; b) Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai: 1. nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal; 2. nama Importir; 3. merek dan/atau Nama Kosmetika; 4. tanggal diterbitkan; 5. masa berlaku penunjukan keagenan; 6. hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal; 7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal; c) surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; d) Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau surat pernyataan penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan: 1. sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir; atau 2. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, f) Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk industri Kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN, atau industri Kosmetika di negara ASEAN yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat; 2. sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum sertifikat berakhir; atau 3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, g) Dalam hal Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) tidak dapat diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal, maka Importir harus melampirkan Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) yang diakui setara dengan Good Manufacturing Practice (GMP) ASEAN dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi serta dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat atau dilegalisasi Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal, h) Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat atau dilegalisasi Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal, kecuali untuk Kosmetika kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia, i) Dalam hal terjadi pemutusan surat penunjukan keagenan Kosmetika Impor sebelum berakhirnya masa berlaku surat penunjukan keagenan, pemohon notifikasi yang ditunjuk oleh Prinsipal harus melampirkan: 1. dokumen penunjukan keagenan antara pemohon notifikasi dengan Prinsipal dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan 2. dokumen kesepakatan pemutusan keagenan antara Importir sebelumnya dengan Prinsipal (clean break letter) yang disahkan notaris.
  6. Data produk berupa status produk, merek produk, nama produk, warna sediaan, tipe/kategori produk, penggunaan dan kegunaan produk, serta kemasan produk.
  7. Formula kualitatif dan kuantitatif berupa nama bahan, fungsi, persentase, group.
  8. Pernyataan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan produk.
  9. Data pendukung keamanan bahan/produk.
  10. Klaim dan data lain (jika diperlukan).
  11. Memberikan contoh produk (jika diperlukan).
  12. Kosmetika yang dibuat di Indonesia dan/atau Kosmetika impor yang hanya diedarkan di luar wilayah Indonesia
  13. Dilarang diedarkan di wilayah Indonesia.

  1. Pemohon log in melalui akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA) untuk mengajukan permohonan ID-izin PB UMKU
  2. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website http://notifkos.pom.go.id dan mengirimkannya jika telah diisi lengkap
  3. Pemohon akan menerima surat perintah bayar (SPB) melalui sistem
  4. Pemohon akan menerima nomor ID setelah pembayaran diverifikasi
  5. Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan dilakukan verifikasi template notifikasi
  6. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinyatakan lengkap, akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Telah Dinotifikasi Produk Khusus Ekspor

3 (tiga) Hari (dengan mekanisme time to respond)


Biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak



Surat Pemberitahuan Telah Dinotifikasi Produk Khusus Ekspor

a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi: 1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: i. Website : lapor.go.id; ii. SMS : 1708; iii. Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR! 2. Telepon :1500-533 3. SMS : 081.21.9999.533 4. Whatsapp : 081.191.81.533 5. Subweb : www.ulpk.pom.go.id 6. Media sosial: i. instagram : @bpom_ri ii. twitter : @BPOM_RI; dan iii. facebook : @bpom.official 7. Surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id 8. Aplikasi BPOM Mobile. b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui: 1. Telepon/ Faksimile: 021-4244819 2. Surat elektronik/e-mail: ditregotskkos@pom.go.id 3. Whatsapp Direktur Registrasi Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (JAPRI DITREG): 0851-5999-5656 4. Media sosial: Instagram: registrasiotskk.bpom 5. Tautan: http://bit.ly/FollowUpNotifkos c. Unit penyelenggaraan pelayanan publik yang menerima pengaduan, saran, dan masukan menyampaikan laporan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online