Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)

No. SK: Nomor 014 Tahun 2023

  1. Kwitansi pembelian bermaterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli
  2. Kutipan risalah lelang untuk ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah
  3. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah
  4. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal
  5. Akta penggabung bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum
  6. Akta pembagian harta benda bagi pemindahatanganan karena perceraian
  7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak
  8. Identitas Diri : a. Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK/Pasport/KTA sesuai dengan STNK b. Badan : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  9. Dokumen kendaraan bermotor dari samsat asal (STNK dan BPKB, surat keterangan fiskal antar daerah)
  10. Hasil pemeriksanaan cek fisik kendaraan bermotor
  11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  12. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB)
  13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus Kendaraan Umum Plat Kuning)

  1. Pendaftaran kendaraan bermotor Balik Nama Kedua
  2. Verifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen oleh Petugas
  3. Penetapan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLJ, PNBP, dan pencetakan SKKP oleh Petugas
  4. Verifikasi SKKP oleh petugas
  5. Pembayaran SKKP oleh Petugas
  6. Pencetakan STNK oleh Petugas
  7. Pencetakan TNKB oleh Petugas
  8. Penyerahan SKKP, STNK, dan TNKB kepada wajib pajak
  9. Pengarsipan dokumen ranmor oleh Petugas

Jangka waktu mulai melakukan pendaftaran kendaraan bermotor balik nama kedua sampai mengarsipkan dokumen ranmor maksimal 25 menit

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

-      Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

-      Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

-      Roda 4 atau lebih          Rp 100.000,-

-      Roda 2 atau 3               Rp  60.000,-

c. Penerbitan BPKB :

-      Roda 4 atau lebih          Rp 375.000,-

-      Roda 2 atau 3               Rp 225.000,- 

1.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): :

a.    Tarif BBNKB penyerahan kedua :

-      1% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1% untuk kendaraan bermotor umum

-      1% untuk kendaraan bermotor pemerintah, Badan Lembaga dan TNI/POLRI

b.    Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c.    Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

3.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-      1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-      1 % untuk kendaraan bermotor umum

-      0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b.  Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-      2% untuk kepemilikan kedua

-      2,5% untuk kepemilikan ketiga

-      3% untuk kepemilikan keempat

-      3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c.  Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-      Sedan dan sejenisnya

-      Jeep dan sejenisnya

-      Minibus dan sejenisnya

-      Microbus

-      Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d.  Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e.  Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g.  Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.   Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

4.    Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah       Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                  Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

STNK, SKKP dan TNKB.

Sarana pengaduan:

1. Pengaduan tidak langsung: wajib pajak dapat melaporkan pengaduan melalui sarana komunikasi elektronik yang dipunyai dengan alamat yang tertera dibawah ini: 

  1. WhatsApp : 081228348300 
  2. Instagram : Samsat Mungkid 
  3. Facebook : Samsat Mungkid 
  4. Twitter : @samsat_KabMgl 
  5. Lapor SP4N : laporgub.jateng.go.id 
  6. f. Email : uppd.mungkid@gmail.com 
  7. g. Website : https://web.bapenda.jatengprov.go.id/uppd-kab-magelang 
 2. Secara langsung 

  1.  Wajib pajak datang ke samsat menuju bagian informasi kemudian petugas informasi menanyakan permasalah pengaduannya, petugas informasi mengarahkan wajib pajak keruang pengaduan, petugas penanganan pengaduan akan menyelesaikan pengaduan sesuai permasalahannya. 
  2. Petugas pengaduan selalu berada di ruang pengaduan. 
  3. Penyelesaian pengaduan 30 menit. 
3. Sistem informasi pelayanan pajak kendaraan bermotor : 

  1. Leaflet; 
  2. Brosur; 
  3. Monitor informasi; 
  4. Monitor SAKPOLE;
  5. bapenda.jatengprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II) "