Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru karena hilang/rusak dan pindah datang untuk Anak Orang Asing (OA)

  1. Pengisian formulir F1.02
  2. Foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak berusia diatas 5 tahun)
  3. SKP (jika pindah datang antar kota/kab/propinsi)
  4. SKPLN (jika baru pindah dari luar negeri)
  5. KIA rusak (jika rusak)
  6. Surat kehilangan dari kepolisian untuk KIA hilang
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil mengambil nomor antrian
  2. Pemohon melapor ke petugas operator pencetakan KIA dengan menyerahkan copy KK, KIA lama rusak, surat hilang dari kepolisian
  3. Petugas operator pencetakan KIA mengajukan pencetakan KIA ke kabid
  4. Kabid memverifikasi pengajuan KIA untuk selanjutnya divalidasi kepala dinas
  5. Kepala dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  6. Petugas operator mencetak KIA dan menyerahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima KIA dari petugas operator pencetakan KIA

30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

KIA Baru untuk anak OA

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru karena hilang/rusak dan pindah datang untuk Anak Orang Asing (OA)"