Layanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HM.01.26A.26A4.05.23.05a

  1. 1. Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. 2. Administrasi Pengujian
  3. 3. Surat Permohonan, yang menyebutkan informasi tentang : a. Nama dan alamat email pengirim sampel ; b.Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan ; c.Data dan identitas contoh

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirim surat permohonan pengujian
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. 3. Petugas menerbitkan surat perintah bayar yang mencantumkan billing id pada aplikasi SIPT kemudian Pemohon melakukan pembayaran pada bank bank persepsi atau kantor POS
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi pembayaran secara online
  5. 5. Pelaksanaan pengujian sampel
  6. 6. Petugas menyerahkan Sertifikat Hasil Uji kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

- 1 Hari Kerja untuk sampel kasus kepolisian komoditi Obat dan Napza yang diketahui kandungannya

- 10 Hari Kerja untuk sampel Pangan dan Air

- 8 Hari kerja untuk sampel Kosmetik dan Obat Tradisional

- 30 hari kerja untuk pengujian dalam rangka penggunaan anggaran Dana Alokasi khusus Non Fisik POM kandungannya

Sesuai PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM.

Sertifikat Hasil Uji Obat dan Makan

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

 1. Tatap muka langsung : Kantor BBPOM Jl. Baji Minasa No. 2 Makassar

 2. Telepon : (0411) 871115

 3. Whatsapp : 0852 11111 533

 4. Email : Bpom_makasar@pom.go.id

 5. Facebook : bpom.mks 

 6. Instagram : @bpom.makassar

 7. Twitter : @bpom_makassar

 8. Kotak saran

 9. TALAPA (Tabe Lapor Pak) Nomor : 0813 5511 3321

 10. Halo BPOM 1500533

 11. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store