Fasilitasi Layanan Konsultasi

  1. Wajib membawa KTP-el;
  2. Surat Perintah Perjalanan Dinas (TTD Oleh Pejabat Berwenang);
  3. Surat Perintah Tugas (TTD Oleh Pejabat Berwenang); dan
  4. Surat Rekomendasi Dari Provinsi bagi Kabupaten/Kota

  1. Mengajukan Permohonan Konsultasi melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu yang mempunyai kewenangan memfasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

1.   http://kemendagri.lapor.go.id;

2.   Email: ula@kemendagri.go.id;

3.   Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468;

4.   Fax: (021) 3440402;

5.   Kotak Saran; dan

6.Petugas Informasi Dan Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ula.kemendagri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Layanan Konsultasi"