1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu yang mempunyai kewenangan memfasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
1. http://kemendagri.lapor.go.id;
2. Email: ula@kemendagri.go.id;
3. Telp.: (021) 3450038 Ext. 2655/2251; (021)3521468;
4. Fax: (021) 3440402;
5. Kotak Saran; dan
6.Petugas Informasi Dan Pengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store