Pengamanan pada tempat-tempat penting

No. SK: K. 006.a TAHUN 2023

  1. Rencana Kegiatan Pejabat
  2. Surat Permohonan pengamanan

  1. Kepala Satuan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk memproses permohonan penjagaan tempat-tempat penting
  2. Kabi. Tibumtranmas memberikan tugas kepada Kasi. Operasi dan Pengendalian untuk menyusun jadwal, daftar petugas dan membuat surat perintah tugas penjagaan
  3. Kasi Operasi & Pengendalian memerintahkan JFU atau staf membuat jadwal, daftar petugas dan surat perintah tugas penjagaan pada tempat-tempat penting dan setelah selesai menyerahkan kembali ke Kasi. Operasi & Pengendalian
  4. Kasi. Operasi & Pengendalian memeriksa jadwal, daftar petugas dan surat perintah tugas penjagaan. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kabid. Tibumtranmas .
  5. Kabid. Tibumtranmas memeriksa kembali draft surat perintah tugas penjagaan yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan paraf persetujuan dan meneruskan kepada Kasatpol PP. Jika tidak mengemballikan kepada Kasi. Operasi dan pengendalian untuk dilakukan perbaikan.
  6. Kasatpol PP memeriksa draft surat perintah tugas penjagaan yang dilengkapi dengan jadwal, daftar petugas. Jika setuju memberikan tanda tangan surat tersebut. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabid. Tibumtranmas untuk diperbaiki.
  7. Memerintahkan pengadministrasi umum untuk memberikan nomor surat dan memberikan kepada Staf Bidang Tibumtranmas.
  8. Anggota Personil yang ditugaskan melakukan apel persiapan dan melaksanakan pengamanan sesuai jadwal yang telah dibuat.
  9. Anggota yang ditugaskan melakukan penjagaan tempat-tempat penting antara lain : a. Rumah dinas pejabat pemerintah daerah - Anggota membuat berita acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas - Anggota mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung - Anggota melakukan pengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan rumah dinas - Anggota mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon. - Anggota mencatat kejadian-kejadian penting/ menonjol selama melakukan tugas jaga. - Anggota melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telpon, PAM, listrik dan lain-lain. - Anggpta melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif disetiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian. - Anggota menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang ataus ejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll) b. Lokasi kunjungan kerja Pejabat Pemerintah Daerah - Anggota melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda yang terdapat disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat - Anggota melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitas lokasi kunjungan kerja pejabat - Anggota melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi kunjungan kerja pejabat. - Anggota mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol disekitar lokasi kunjungan kerja tersebut. - Anggota mengawasi dan mengenali setiap orang yang berada dilokasi kunjungan kerja pejabat. - Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan - Anggota melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan acara dimaksud. - Anggota melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada c. Tempat kedatangan dan tempat tujuan tamu/ delegasi VIP - Anggota melakukan penjagaan dilingkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan tamu/ delegasi - Anggota melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda dilingkkungan tempat kedatangan dan tempat tujuan, sebelum para tamu/ delegasi tiba di lokasi - Anggota melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi dilingkungan tepat kedatangan dan tempat tujuan - Anggota melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian - Anggota mengawasi dan mencermati kejadian-kejadia yang penting/ menonjol ditempat kedatangan dan tempat tujuan - Melakukan koordinasi dengan pihak protokoler berkenaan dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan dilaksanakan - Anggota melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan acara dimaksud. - Anggota melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada d. Penjagaan Gedung dan Aset penting - Melakukan koordinasi dengan dinas/ instansi pengelola gedung/ Aset - Melakukan pendataan/ bukti kepemilikan gedung/ aset, gambar situasi/denah/proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan - Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/dinas/instansi/pengelola gedung/ aset - Merencanakan dan menyiapkan saranan dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor gedung/ aset. e. Upacara dan acara penting - Anggota melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda-benda disekitar lokasi sebllum acara dimulai - Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas disekitar lokasi - Mengarahkan oengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parkir yang disediakan - Melakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya di lokasi - Melakukan pengamatan dan oenganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai - Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol di sekitar lokasi - Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang-orang yang berada di lokasi - Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang - Anggota melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan acara dimaksud. - Anggota melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada
  10. Selesai acara, anggota Satpol PP kembali ke kantor dan membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia dan memberikan laporan kepada Kabid. Tibumtranmas bahwa penjagaan tempat-tempat penting telah selesai dilaksanakan.
  11. Kabid. Tibumtranmas menerima laporan hasil pengawalan dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatpol PP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Penjagaan rumah dinas pejabat daerah, Penjagaan Lokasi kunjungan kerja Pejabat Pemerintah Daerah, Penjagaan Tempat kedatangan dan tempat tujuan tamu/ delegasi VIP, Penjagaan Gedung dan Aset penting, Penjagaan Upacara dan acara penting dan Laporan Hasil Penjagaan

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com

Instagram : satpolpp_provkaltara

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara

Jl. Haji Maskur RT. 09 Tanjung Selor, Kab. Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satuanppprovkaltara@gmail.com Instagram : satpolpp_provkaltara

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan pada tempat-tempat penting"