Pelayanan Umum - Surat Masuk

  1. Surat Masuk

  1. Menerima surat masuk
  2. Memindai (scan) serta menginput ke dalam register surat masuk di aplikasi PTSP;
  3. Ketua/Wakil Ketua Untuk melakukan disposisi melalui aplikasi PTSP;
  4. Disposisi kepada Panitera atau Sekretaris melalui aplikasi PTSP;
  5. Membaca surat dan disposisi ke Panmud/Kasub atau user PTSP lainya;
  6. Mendisbusikan surat yang telah didisposisi oleh Pimpinan ke bagian Masing-masing serta mencetak lembar disposisi untuk dilampirkan pada surat;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email : pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
  7. PTSP ON CALL Pengadilan Negeri Ungaran No Telp. dan Whatsapp : 0813 9393 7681
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum - Surat Masuk"