Pelayanan Umum - Surat Keluar

  1. Surat Keluar

  1. Menerima Surat Keluar dari Bagian Kepaniteraan/ Kesekretariatan;
  2. Memberikan nomor dan stempel pada surat keluar;
  3. Memindai (scan) surat keluar untuk diinput pada aplikasi PTSP;
  4. Mengirimkan surat keluar melalui PT. Pos;
  5. 5. Mengarsipkan surat keluar;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-ungaran.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email : pn.ungaran@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
  7. PTSP ON CALL Pengadilan Negeri Ungaran  No Telp. dan Whatsapp : 0813 9393 7681
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum - Surat Keluar"