Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: NOMOR: 0824/C7.4/OT.01.00/2024

  1. Tanda pengenal pelapor
  2. Alamat Pelapor
  3. Alamat yang dilaporkan
  4. Bukti dukung aduan (lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi)

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan melalui DUMAS SILAT/SPAN LAPOR
  2. Aduan yang masuk dijawab paling lama 60 hari apabila penelahan dianggap lengkap. (setelah Unit layanan pengaduan memverifikasi laporan)
  3. a. Menerima laporan hasil tindak lanjut; b. Pengaduan berkadar pengawasan ditindaklanjuti satgas
  4. Hasil penanganan pengaduan dilaporkan kembali melalui Aplikasi DUMAS SILAT.

60 hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Hasil Penanganan Pengaduan

Mekanisme pengaduan

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit   Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Jawa  Timur Gedung Utama lantai 1 

3. Laman: https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"