Permohonan Narasumber

No. SK: 0788/C7.4/OT.02.02/2023

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis ke pimpinan unit kerja 5 (lima) hari sebelum kegiatan dan juga menginformasikan : a. Nama kegiatan; b. Jumlah narasumber; c. Materi yang diampu dan Jumlah Jam Pelatihan; d. Waktu dan tempat kegiatan/jadwal kegiatan; e. Narahubung kegiata

  1. Permohonan melalui Pos/WA/SILAT: 1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis; 2. Pengguna layanan menunggu disposisi terkait penugasan narasumber; 3. Jawaban atas disposisi (Surat Tugas Narasumber atau Surat Jawaban Penolakan)
  2. Permohonan Langsung Tatap Muka (Unit Layanan Terpadu/ULT): 1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis; 2. Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan narasumber; 3. Pengguna layanan menunggu disposisi terkait penugasan narasumber; 4. Jawaban atas disposisi (Surat Tugas Narasumber atau Surat Jawaban Penolakan)

3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban dan Surat Tugas Narasumber

Mekanisme pengaduan: 

1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur d/a. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Jl. Ketintang Wiyata No. 15 Surabaya 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kantor BBPMP Jawa Timur Gedung Utama lantai 1 

3. Laman: https://bbpmpjatim.kemdikbud.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"