Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Surat Permohonan Pengujian dari pemohon layanan/ pihak ketiga : minimal menjelaskan identitas pengirim sampel, identitas sampel dan tujuan pengujian)
  2. Sampel dan identitasnya
  3. Slip / bukti pembayaran

  1. Pengajuan permohonan : Surat permohonan pengujian disampaikan kepada Tim Penerima Sampel BBPOM Jakarta.
  2. Konfirmasi kemampuan uji: dilakukan oleh Tim Penerima Sampel kepada Ketua Tim Pengujian terkait kemampuan uji dan teknis pengujian untuk penentuan besaran biaya.
  3. Pembayaran melalui Simponi (Sistem Informasi PNBP Online): Tim Penerima Sampel akan memberikan kode billing yang diperoleh dari Simponi untuk keperluan pembayaran oleh pihak ketiga.
  4. Verifikasi pembayaran: bendahara penerima melakukan verifikasi terhadap bukti pembayaran. Prosedur no 1 sampai 4 dilakukan sambil melakukan input ke SIPT (Sistem Informasi Pelaporan Terpadu) yang dapat diakses melalui https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login
  5. Penyerahan sampel.
  6. Pelaksanaan pengujian.
  7. Penerbitan Surat Pengantar (dari Kepala Balai Besar POM di Jakarta) dan Laporan Hasil Pengujian : dapat diunduh dari SIPT (proses pelaksanaan dapat dipantau melalui SIPT untuk mengetahui kapan Surat Pengantar dan Laporan Hasil Pengujian dapat diunduh).

a.    Waktu Penerimaan sampel :

Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB
Jumat : 08.00-16.00 WIB

*Sampel obat dan makanan pihak ketiga yang diterima setelah jam 12.00 WIB akan diproses di hari berikutnya.
 
b.   Waktu Pengujian

1.     Sampel Alkes (Pembalut dan lain-lain) : 1 HK
2.     Sampel Napza : 3 HK
3.     Sampel Minuman Alkohol (uji etanol dan metanol) : 3 HK
4.     Sampel mie/ tahu/ air tahu (uji formalin) : 3 HK
5.     Sampel AMDK (uji logam) : 5 HK
6.     Sampel kosmetik sediaan krim (uji retinoat, hidrokinon) : 3 HK
7.     Sampel krim kosmetik (uji retinoat, hidrokinon, Hg / Merkuri) : 5 HK
8.     Sampel OT (identifikasi 1-3 Bahan Kimia Obat) : 5 HK
9.     Sampel OT (identifikasi 4-10 Bahan Kimia Obat) : 10 HK
10.  Sampel OT (identifikasi lebih dari 10 Bahan Kimia Obat) : 15 HK
11.  Sampel uji sterilitas : 25 HK
12.  Selain yang disebutkan di atas : 10 HK

 
c.    Waktu penerbitan/ penyerahan hasil uji :

          Laporan Hasil Pengujian dan Surat Pengantar dari Kepala BBPOM di Jakarta dapat diunduh dari SIPT


d. Pengaduan terkait Hasil Pengujian Sampel disampaikan paling lambat 5 HK setelah Laporan Hasil Pengujian diterima oleh pelanggan

Sesuai PP No.32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Contoh perhitungan tarif untuk beberapa jenis sampel yang sering diterima oleh Balai Besar POM di Jakarta:

tabel biaya beberapa jenis sampel yang sering diterima


Surat pengantar dan Laporan Hasil Pengujian

a.  Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi :

1

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2

Telepon

:

021)84304046;  (021) 84304048 

3

Whatsapp

 

082211267771

4

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

 

b.  Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :

    1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

    2) Kotak pengaduan/saran yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

    3) Telepon : 08111454453

    4) Surat elektronik/ email : sofiyani.anwar@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store