Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB)

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS, e-sertifikasi.pom.go.id

  1. Permohonan melalui E-Sertifikasi setelah mempunyai NIB dan memilih PBUMKU;
  2. Untuk Sarana produksi Mikro Kecil: (a). Evaluasi kelengkapan, (b). Penerimaan berkas lengkap dan evaluasi berkas dan sesuai, (c). Penerbitan Ijin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar POM di Jakarta;
  3. Untuk sarana produksi pangan skala menengah: (a). Evaluasi kelengkapan berkas, (b). Audit sarana secara online/onsite, (c). Evaluasi dokumen, (d). Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPTP), (e). Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP, (f). Evaluasi TPTP dan sesuai, (g). Penerbitan surat (closed inspection) dan Izin Penerapan CPPOB, (h). Penerbitan Izin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
  4. Untuk sarana produksi pangan skala besar: (a). Evaluasi kelengkapan berkas, (b). Audit sarana secara online/onsite, (c). Evaluasi dokumen, (d). Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPTP), (e). Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP, (f). Evaluasi TPTP dan sesuai, (g). Penerbitan surat (closed inspection) dan Izin Penerapan CPPOB, (h). Penerbitan Izin Penerapan CPPOB dikeluarkan oleh Kepala Badan;

a. Jam Layanan :

1.   Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis: 08.00-16.30 WIB

Jumat: 08.00-16.00 WIB

2.   Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa: 08.00 – 15.00 WIB

3.   Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media social

4.   Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)

  • Pengambilan jadwal konsutasi: Setiap Jumat
  • Pelaksanaan konsultasi : Setiap Selasa



b.   Jangka waktu pelayanan

Untuk sarana produksi skala mikro kecil:

  • Evaluasi berkas permohonan: 10 HK 
  • Rekomendasi penerbitan IP CPP0B: 5 HK


Untuk sarana produksi skala menengah dan besar:

  • Pemeriksaan dilakukan 20 HK setelah permohonan diterima 
  • Perbaikan terhadap daftar permintaan CAPA: Maksimal 5 kali dalam 3 bulan 
  • Evaluasi Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: 14 HK setelah Tindakan Perbaikan dan Pencegahan diterima
  • Rekomendasi/penolakan IP CPPOB: 5 HK

Tidak dipungut biaya

Izin penerapan CPPOB

a.  Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1)

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2)

Telepon

:

021) 84304046; 

(021) 84304048 

3)

Whatsapp

 

082211267771

4)

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

b.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :

1)   Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2)   Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3)   Telepon : 08111454453

4)  Surat elektronik/ email: sofiyani.anwar@pom.go.id   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store