Pelayanan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) golongan A/ golongan B

No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129

  1. Persyaratan mengikuti sistem OSS

  1. Permohonan melalui OSS setelah mempunyai NIB dan memilih PBUMKU;
  2. Evaluasi kelengkapan;
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai;
  4. Audit Sarana (Online/ Onsite);
  5. Tidak diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Surat Analisis Pemeriksaan;
  6. Diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP);
  7. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP;
  8. Penerbitan surat (closed inspection) dan Surat Analisis Pemeriksaan.

a. Jam Layanan:

1.          Kantor Balai Besar POM di Jakarta

Senin- Kamis: 08.00-16.30 WIB

Jumat: 08.00-16.00 WIB

2.          Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selasa: 08.00 – 15.00 WIB

3.          Kerling Jakarta

Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media social

 

4.          Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)

  • Pengambilan jadwal konsutasi: Setiap Jumat
  • Pelaksanaan konsultasi : Setiap Selasa

 

a.           Jangka waktu pelayanan

  • Pemeriksaan dilakukan 20 HK setelah permohonan diterima 
  • Perbaikan terhadap daftar permintaan CAPA: Maksimal 5 kali dalam 3 bulan 
  • Evaluasi Tindakan Perbaikan dan Pencegahan: 14 HK setelah Tindakan Perbaikan dan Pencegahan diterima
  • • Rekomendasi/penolakan Sertifikat SPA CPKB/ Sertifikat CPKB: 5 HK setelah hasil evaluasi terakhir

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) golongan A/ golongan B dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

a.     Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi

1)

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

 

a. Website

:

lapor.go.id

 

b. sms

:

1708;

 

c.Aplikasi Android/ iOS

:

SP4N LAPOR!

2)

Telepon

:

021) 84304046; 

(021) 84304048 

3)

Whatsapp

:

082211267771

4)

Surat elektronik/ email

:

ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com

b. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui:

1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta

2) Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1

3) Telepon : 08111454453

4) Surat elektronik/ email: sofiyani.anwar@pom.go.id   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store