No. SK: HK.02.02.7A.06.24.129
a. Jam Layanan :
1) Kantor Balai Besar POM di Jakarta
Senin- Kamis : 08.00-16.30 WIB
Jumat : 08.00-16.00 WIB
2) Mall Pelayanan Publik (MPP)
Selasa : 08.00 – 15.00 WIB
3) Kerling Jakarta
Waktu dan tempat layanan sesuai dengan informasi yang dipublikasi pada media social
4) Teleconsulting melalui Zoom Meeting (None Sisi Volume 2)
b. Jangka waktu pelayanan
Tidak dipungut biaya
Sertifikat CPOTB Bertahap
a. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada BBPOM di Jakarta melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi
1 |
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: |
||
|
a. Website |
: |
lapor.go.id |
|
b. sms |
: |
1708; |
|
c.Aplikasi Android/ iOS |
: |
SP4N LAPOR! |
2 |
Telepon |
: |
021) 84304046; (021) 84304048 |
3 |
|
|
082211267771 |
4 |
Surat elektronik/ email |
: |
ulpk_bbpomjkt@pom.go.id ulpk.bbpomjkt@gmail.com |
b. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Jakarta melalui :
1) Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala BBPOM di Jakarta
2) Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik BBPOM di Jakarta Lantai 1
3) Telepon : 08111454453
4)Surat elektronik/ email : sofiyani.anwar@pom.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat