Standar Pelayanan Konsultasi Secara Tatap Muka Bagi Kelompok Rentan pada KPKNL Samarinda

No. SK: KEP-57/KNL.1302/2023

  1. Pengguna layanan/stakeholders KPKNL Samarinda (kelompok rentan);
  2. Dokumen persyaratan lainnya.

  1. Tamu kelompok rentan mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Samarinda;
  2. Petugas khusus KPKNL Samarinda menerima tamu dan membantu input data diri pada Aplikasi Buku Tamu;
  3. Petugas Khusus KPKNL Samarinda mendampingi tamu menuju kursi tunggu prioritas yang telah disediakan;
  4. Petugas Layanan KPKNL Samarinda memanggil tamu dan didampingi Petugas Khusus KPKNL Samarinda menuju loket prioritas;
  5. Petugas Layanan KPKNL Samarinda memberikan layanan sesuai kebutuhan tamu. Dalam pemberian layanan, Petugas Layanan dan tamu dapat memanfaatkan fasilitas penunjang guna kemudahan komunikasi;
  6. Setelah selesai, Petugas Khusus KPKNL Samarinda mendampingi tamu ke luar APT KPKNL Samarinda

60 (enam puluh) menit terhitung sejak adanya permintaan layanan konsultasi dari stakeholders.

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 0541-6524008 

2. Faksimile : 0541-6522320 

3. Email : kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id 4. 

SMS/Whatsapp : 08115550334 5. 

Website : www.sipuan.sipesut.com, www.wise.kemenkeu.go.id, www.lapor.go.id 

6. Kotak Pengaduan 

7. Datang langsung ke Area Pelayanan KPKNL Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipesut.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Secara Tatap Muka Bagi Kelompok Rentan pada KPKNL Samarinda"