Prosedur Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan secara Lisan
  2. Pengaduan secara tertulis
  3. pengaduan secara elektronik

  1. Pengaduan Lisan: Pelapor melapor ke meja Petugas PTSP Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MARI Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindaklanjut penanganan pengaduan Pengaduan Tertulis: Identitas Pelapor dan Terlapor jelas Perbuatan yang diduga dilanggar Menyertakan bukti/keterangan dukung Petugas memasukkan laporan dengan melampirkan dokumen pengaduan Pengaduan Elektronik: Identitas pelapor/terlapor jelas/disamarkan Mengisi laporan pada aplikasi SIWAS MARI dengan menyertakan bukti lapor

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Hukum

Pengaduan Lisan:

  • Pelapor melapor ke meja Petugas PTSP
  • Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MARI
  • Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindaklanjut penanganan pengaduan
Pengaduan Tertulis:

  • Identitas Pelapor dan Terlapor jelas
  • Perbuatan yang diduga dilanggar
  • Menyertakan bukti/keterangan dukung
  • Petugas memasukkan laporan dengan melampirkan dokumen pengaduan
Pengaduan Elektronik:

  • Identitas pelapor/terlapor jelas/disamarkan
  • Mengisi laporan pada aplikasi SIWAS MARI dengan menyertakan bukti lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengaduan Masyarakat"