Permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Orang Pribadi

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Formulir Permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar yang telah diisi lengkap

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian di laman https://kunjung.pajak.go.id.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Petugas TPT menerima formulir permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar serta dokumen pendukung, kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan, serta menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan BPS, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung sudah benar dan lengkap; atau b. mengembalikan permohonan secara langsung, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung tidak benar dan tidak lengkap.
  5. Petugas TPT meneliti data isian formulir permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar, serta menindaklanjuti dengan: a. melakukan penelitian status dan data Wajib Pajak dalam sistem informasi DJP b. apabila terdapat perubahan data, Petugas TPT menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan perubahan data sesuai dengan Prosedur Perubahan Data c. apabila diperlukan, Petugas TPT dapat menghubungi AR untuk memperoleh konfirmasi atau klarifikasi terkait status dan data Wajib Pajak d. Petugas TPT mencetak konsep SKT kemudian menyerahkan konsep SKT kepada Kasi Pelayanan
  6. Kasi Pelayanan menandatangani SKT, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas TPT.
  7. Petugas TPT menatausahakan dokumen dan menyampaikan SKTdalam bentuk fisik atau dokumen elektronik.
  8. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS), Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email: kpp.405@pajak.go.id; whatsapp: 087722664057

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Orang Pribadi"